Mengurus proses balik nama lewat PPAT memang lebih mudah dibanding mengurusnya secara mandiri. Jika memutuskan untuk mengurus lewat PPAT, sebelum membuat permohonan ke BPN, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan standing kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/